Hal tersebut disampaikan begawan ekonomi Rizal Ramli dalam merespons pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD yang menyebut keberadaan
presidential threshold sebagai kewenangan legislatif.
Dikatakan Mahfud, ada-tidaknya
presidential threshold merupakan hak pembentuk undang-undang, yakni DPR RI.
"Habis itu legislatifnya bilang, pembahasan revisi UU sudah ditutup. Ini mah namanya main pingpong untuk asal ngeles, amatiran pulak lagi," sentil Rizal Ramli dikutip dari akun Twitternya, Jumat (17/12).
RR, sapaan Rizal Ramli lantas menyinggung pernyataan lain dari Mahfud MD yang menyebut gugatan PT hingga kini belum ada satupun yang diterima MK.
Bagi RR, tidak ada yang salah dengan upaya gugatan PT. Sebab, adanya MK memang difungsikan sebagai lembaga untuk menguji kekuatan UU, termasuk UU Pemilu
"UU yang bertentangan dengan UUD, diujinya justru di MK. Itulah kenapa dibuat MK untuk menguji UU yang bertentangan, seperti
threshold, yang tidak ada di UUD!" tutup Rizal Ramli.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: